
-
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu”.
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
.
.
“Sebaik-baik orang Mu’min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.”
(HR. Thabarani)